Sejumlah pengemudi ojek online mengajukan gugatan terkait aturan kuota internet prabayar ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menilai praktik penghapusan sisa kuota yang masih aktif merugikan konsumen. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang kembali digelar di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Para pemohon menilai ketentuan yang berlaku saat ini membuka celah bagi pelaku usaha untuk menghapus manfaat layanan yang sebenarnya telah dibayar konsumen. Gugatan itu tercatat dalam perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh seorang pengemudi ojek daring bersama lembaga kajian kebijakan publik Deconstitute.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Cipta Kerja ditafsirkan ulang sehingga memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap konsumen, khususnya dalam penggunaan kuota internet prabayar.
Dalam argumentasinya, pemohon berpandangan bahwa praktik penghangusan kuota data setelah masa aktif berakhir merupakan bentuk pengurangan, bahkan penghapusan, manfaat layanan yang telah dibeli. Mereka menilai kondisi ini berdampak pada masyarakat yang bergantung pada internet setiap hari, termasuk pengemudi ojek online yang mengandalkan aplikasi digital untuk bekerja.
Dalam sidang lanjutan di MK, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi bukti tambahan untuk memperkuat permohonan uji materi. Kuasa hukum bernama Yapiter menjelaskan, bukti yang disertakan antara lain tangkapan layar akun aplikasi ojek online milik pemohon untuk menunjukkan profesinya sebagai pengemudi, serta bukti pembelian paket internet prabayar berikut bukti penghangusan sisa kuota secara otomatis setelah masa aktif berakhir.
Menurut Yapiter, sistem penghapusan kuota yang masih tersisa membuat konsumen kehilangan manfaat dari layanan yang sudah dibayar. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen yang seharusnya menjamin hak masyarakat atas barang atau jasa yang telah dibeli.
Kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa norma hukum yang ada dinilai belum secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang memungkinkan penghapusan manfaat layanan secara sepihak. Menurutnya, ketidakjelasan ini membuka ruang bagi perusahaan menetapkan aturan yang merugikan konsumen.
Salah satu isu utama yang diangkat pemohon adalah status kuota internet prabayar dalam sistem hukum Indonesia. Para pemohon mempertanyakan apakah kuota internet semestinya dipandang sebagai barang atau jasa.
Dalam permohonan itu, kuota internet disebut memiliki karakteristik ganda yang membuat batas antara barang dan jasa menjadi kabur. Di satu sisi, layanan internet merupakan jasa telekomunikasi yang memberi akses pengguna untuk terhubung dengan jaringan global.