Pengadaan layanan internet di 32 puskesmas di Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa yang belum memiliki legalitas resmi. Dugaan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi C DPRD Tulungagung dan organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung, Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam hearing tersebut, LMP menyampaikan temuan terkait delapan perusahaan penyedia layanan internet yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. LMP menyebut hanya satu perusahaan yang dinilai memiliki dokumen lengkap, sementara tujuh perusahaan lainnya disebut tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
LMP menilai kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pengadaan serta pengawasan proyek, mengingat layanan internet tersebut berkaitan dengan fasilitas kesehatan. Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Hendri, hasil konfirmasi tersebut menunjukkan sejumlah perusahaan penyedia layanan internet tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. “Kalau kewajiban PB UMKU tidak dipenuhi, jelas itu melanggar aturan,” ujar Hendri pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Komisi C DPRD Tulungagung merespons laporan tersebut dengan menyatakan akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran temuan yang disampaikan. DPRD menegaskan pendalaman diperlukan sebelum menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan layanan internet di puskesmas.