Anggota DPRD DKI Jakarta Gusti Arief mengimbau warga memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut dia, laporan masyarakat diperlukan agar pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Gusti menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 telah disahkan. Namun, ia menilai aturan tersebut masih memerlukan pengawasan ketat dari masyarakat sipil dalam pelaksanaannya.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya kalangan pemuda, ikut mengawal penerapan perda agar mekanisme sanksi dan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjalan efektif.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas temuan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja), aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), terkait promosi rokok yang dinilai masif di sejumlah warung. DPRemaja menyebut promosi tersebut menyasar warga sekitar dan ditemukan di lokasi yang berdekatan dengan ruang publik serta instansi pendidikan.
Perwakilan DPRemaja dari Jakarta, Bryan Akhtur Alexander, mengatakan temuan promosi rokok antara lain berada di kawasan Pekayon, Jakarta Timur, serta Jagakarsa dan Cipedak, Jakarta Selatan. Di Jagakarsa, DPRemaja menemukan pelanggaran berupa pajangan rokok terbuka di etalase warung.
DPRemaja mendorong optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) untuk memperkuat penegakan Perda KTR. Kepada DPRD DKI Jakarta, mereka menekankan pentingnya fungsi penganggaran dan pengawasan agar dana tersebut dialokasikan untuk penertiban iklan rokok dan perlindungan anak.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Perda KTR selaras dengan praktik baik global. Aturan tersebut mencakup pelarangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di ruang publik dan tempat kerja, pembatasan penjualan produk tembakau di titik penjualan tertentu, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan kebijakan KTR bukan pelarangan total, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang. Ia menyatakan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi, namun menekankan perlunya pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas.