BERITA TERKINI
DPR: Penghapusan Kuota Internet Tidak Diatur Langsung Pemerintah, Diserahkan ke Mekanisme Pasar

DPR: Penghapusan Kuota Internet Tidak Diatur Langsung Pemerintah, Diserahkan ke Mekanisme Pasar

JAKARTA — DPR RI menyatakan pemerintah tidak mengatur secara langsung soal penghapusan atau penghangusan kuota internet. Menurut DPR, isu tersebut berada dalam ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan berjalan mengikuti mekanisme pasar.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta, yang menjadi kuasa hukum DPR dalam sidang uji materi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026). Sidang tersebut terkait perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Wayan menjelaskan, ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi pada dasarnya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi, meliputi struktur tarif, formula penghitungan tarif, serta kewenangan pengendalian tarif oleh pemerintah. Karena itu, ia menegaskan pasal tersebut tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan kuota internet.

Adapun bunyi Pasal 28 yang diuji berbunyi: “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.”

Menurut Wayan, sejak awal pembentukan aturan itu, pembentuk undang-undang menghendaki agar besaran tarif diserahkan kepada mekanisme pasar, yakni ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Karena itu, pengaturan tersebut diposisikan untuk tarif atau harga layanan telekomunikasi, bukan soal kuota internet hangus.

Meski demikian, DPR menyampaikan negara tetap menetapkan formula sebagai dasar penentuan tarif untuk mencegah dua risiko, yakni tarif terlalu tinggi akibat dominasi pelaku usaha tertentu dan tarif terlalu rendah yang bersifat predatory.

DPR juga menyinggung perubahan pengaturan setelah revisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya penambahan ketentuan pada Pasal 28 ayat (2). Wayan menyatakan perubahan itu dimaksudkan untuk memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas pasar, mencegah persaingan tidak sehat, serta memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas di tengah sektor yang semakin kompleks dan kompetitif.

Ia merujuk Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang menekankan pentingnya penetapan batas tarif, termasuk batas bawah tarif layanan telekomunikasi. Tujuannya antara lain menjaga kesehatan industri dari praktik perang tarif yang dapat menekan kemampuan operator berinvestasi, mengantisipasi potensi monopoli alamiah di wilayah tertentu yang dapat membuat tarif tidak terjangkau, menjamin kualitas layanan, serta mendukung kebutuhan investasi tambahan dalam penyediaan layanan telekomunikasi.

Wayan juga menyebut, berdasarkan risalah rapat Panja RUU Cipta Kerja dengan DPD dan pemerintah, penambahan ketentuan ayat (2) dalam Pasal 28 merupakan penguatan instrumen negara yang lahir dari kebutuhan saat itu, termasuk adanya fenomena perang tarif antarpelaku usaha yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan dan merugikan konsumen.

Di sisi lain, gugatan uji materi diajukan pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi. Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut. Ia menjelaskan, Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Triana menjalankan usaha kuliner daring yang memasarkan produknya melalui platform digital. Bagi keduanya, kuota internet disebut sebagai alat produksi utama sekaligus modal usaha.

Dalam permohonan mereka, praktik hangusnya kuota dinilai menimbulkan ketidakpastian ekonomi karena sisa kuota kerap hilang ketika pesanan sedang sepi. Akibatnya, mereka mengaku terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar dapat kembali bekerja. Mereka juga mendalilkan adanya kerugian materiil karena kuota yang telah dibayar hangus ketika masa aktif paket berakhir, sehingga memaksa pembayaran ganda atas komoditas yang sama.

Para pemohon mendalilkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.