BERITA TERKINI
DPR: Penghapusan Kuota Internet Bukan Diatur Pemerintah, Melainkan Mekanisme Pasar

DPR: Penghapusan Kuota Internet Bukan Diatur Pemerintah, Melainkan Mekanisme Pasar

DPR RI menyatakan pemerintah tidak mengatur secara langsung penghapusan atau penghangusan kuota internet. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta, saat menjadi kuasa hukum DPR dalam sidang pengujian Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wayan hadir dalam sidang dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (4/3/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut persoalan penghapusan kuota internet diserahkan pada mekanisme pasar melalui persaingan usaha yang sehat antarpenyedia jaringan.

Pasal 28 yang diuji di MK berbunyi: “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.”

Menurut Wayan, ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur mekanisme penetapan tarif layanan telekomunikasi, termasuk struktur tarif, formula penghitungan tarif, serta kewenangan pengendalian tarif oleh pemerintah. Karena itu, Pasal 28 disebut tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan kuota internet.

Ia menegaskan, praktik penghapusan kuota merupakan ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi. Untuk menjelaskan maksud awal pembentuk undang-undang (original intent), DPR RI juga menguraikan riwayat pembentukan Pasal 28 sebagaimana tercantum dalam risalah pembahasan RUU Telekomunikasi.

Wayan menyampaikan, sejak awal pembentuk undang-undang menghendaki besaran tarif diserahkan kepada mekanisme pasar, yakni ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Dengan demikian, ketentuan itu dinilai hanya mengatur tarif atau harga layanan telekomunikasi, bukan soal kuota internet yang hangus.

Meski tarif diserahkan pada mekanisme pasar, DPR RI menyebut negara tetap menetapkan formula sebagai dasar penentuan tarif untuk mencegah dua risiko, yakni tarif terlalu tinggi akibat dominasi pelaku usaha tertentu dan tarif terlalu rendah yang bersifat predatory. DPR RI juga memaparkan perkembangan pengaturan setelah perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk penambahan ketentuan pada Pasal 28 ayat (2).