Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan empat aplikasi perpajakan tidak dapat diakses sementara pada Kamis (16/4/2026) malam. Penghentian layanan sementara (downtime) dijadwalkan berlangsung pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Selama periode tersebut, DJP menonaktifkan akses ke aplikasi e-Faktur Desktop, GENTA, VAT Refund CTAS, dan e-PBK. DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat penghentian layanan sementara ini.
Downtime dilakukan seiring rencana DJP untuk meningkatkan keamanan, keandalan, serta performa sistem teknologi informasi dan komunikasi. Pemeliharaan sistem tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP dan berdampak pada tidak dapat diaksesnya layanan e-Faktur Desktop, GENTA (https://genta.pajak.go.id), VAT Refund CTAS (https://vatrefundapp.pajak.go.id/register), serta e-PBK (https://epbk.pajak.go.id).
Adapun e-Faktur Desktop digunakan untuk pembuatan dan penggantian faktur pajak, perekaman data, serta pengunggahan data faktur. Sementara itu, GENTA dimanfaatkan untuk meminta dan mengunduh data perpajakan secara mandiri dan real-time.
Aplikasi VAT Refund CTAS digunakan untuk melayani pengembalian PPN kepada turis asing yang berbelanja di Indonesia. Adapun e-PBK dipakai untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online.
DJP menyatakan downtime dilakukan secara berkala untuk pemeliharaan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan penguatan kapabilitas sistem informasi DJP. Wajib pajak yang berencana mengakses keempat aplikasi tersebut diminta mengantisipasi penghentian layanan pada rentang waktu yang telah ditetapkan. Setelah periode downtime berakhir, seluruh aplikasi DJP dijadwalkan dapat diakses kembali.