Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana meluncurkan Coretax Mobile dalam dua pekan mendatang. Aplikasi ini akan menjadi layanan tambahan dari sistem inti administrasi pajak (Coretax) versi ponsel dan tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Coretax Mobile akan berfungsi seperti M-Pajak yang telah diperkenalkan kepada publik sejak 2021. Menurutnya, Coretax Mobile merupakan salah satu saluran tambahan dalam ekosistem layanan Coretax DJP.
Namun, Bimo menegaskan fitur Coretax Mobile akan difokuskan pada aktivasi akun wajib pajak dan penyediaan kode otorisasi. Layanan tersebut dirancang sebagai pelengkap bagi penggunaan Coretax Form.
Untuk pelaporan pajak, Bimo menyampaikan wajib pajak tetap perlu menggunakan layanan website Coretax DJP ketika terhubung dengan koneksi internet. Sementara itu, apabila kondisi sinyal atau internet tidak stabil, wajib pajak dapat memanfaatkan Coretax Form.
Coretax Form sendiri telah dapat digunakan wajib pajak sejak 25 Februari 2026. Fitur yang tersedia antara lain untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan status nihil atau yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja. Bimo menyebut sudah ada 2.400 Coretax Form yang diisi oleh wajib pajak.