Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan resmi menyusul maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai atau pejabat pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan pelaku penipuan kerap memanfaatkan isu-isu yang sedang ramai sebagai latar belakang aksinya. Isu yang dicatut antara lain pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” tegas Inge dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
Inge memaparkan sejumlah modus yang kerap digunakan oknum penipu. Salah satunya, pelaku menghubungi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk. Modus lain adalah mengirimkan tautan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu.
Selain itu, terdapat pula upaya penipuan dengan menghubungi korban via WhatsApp untuk meminta pelunasan tagihan pajak, pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), hingga pembayaran meterai elektronik melalui tautan yang tidak resmi.
Modus lainnya, pelaku menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Bagi masyarakat yang menerima permintaan seperti itu, DJP menyarankan agar melakukan konfirmasi kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di www.pajak.go.id.
Masyarakat juga didorong melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu serta aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, dan aplikasi penipuan.