Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan tidak resmi dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Coretax DJP. DJP menegaskan tidak ada aplikasi Coretax DJP yang dapat diunduh.
Akses resmi Coretax DJP hanya tersedia melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri, DJP mengingatkan masyarakat agar tidak mengeklik tautan mencurigakan dan selalu memastikan akses dilakukan melalui situs resmi demi menjaga keamanan data perpajakan.
Langkah menjaga keamanan data perpajakan
DJP juga menyampaikan sejumlah langkah untuk melindungi data pengguna, antara lain:
- Selalu memastikan situs yang diakses menggunakan domain pajak.go.id.
- Tidak membagikan data pribadi atau kata sandi akun kepada pihak mana pun.
- Melaporkan tautan mencurigakan atau dugaan penipuan melalui kanal resmi DJP.
DJP menekankan kewaspadaan pengguna penting untuk mencegah penyalahgunaan data. DJP juga menyatakan layanan digital resmi perpajakan tidak pernah disebarkan melalui tautan pribadi atau aplikasi tidak resmi.
Contoh situs palsu yang meniru Coretax DJP
DJP turut menginformasikan adanya sejumlah situs yang beredar dan meniru tampilan serta nama domain resmi Coretax DJP, di antaranya:
- corretaxdjp-pajak-go.id/informasi
- pajak-go.id
- coretaxpajak.dd
Saluran pelaporan jika menemukan dugaan penipuan
Jika menemukan akun, situs, atau aplikasi yang mencurigakan, atau apabila menjadi korban penipuan maupun kehilangan saldo rekening, masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut dengan menghubungi layanan konsumen OJK Kontak 157 atau mengisi formulir laporan Indonesia Anti-Scam Centre.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap nomor telepon, WhatsApp, email, dan situs web yang mencurigakan. DJP menegaskan tidak pernah meminta wajib pajak melakukan transfer atau pembayaran ke rekening atas nama pribadi.