Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan masyarakat didorong memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sobat Dukcapil untuk mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan. “Seluruh layanan adminduk mudah, gratis dan transparan,” ujar Rizal, Senin (11/5/2026).
Rizal menjelaskan, melalui aplikasi Sobat Dukcapil masyarakat dapat mengakses berbagai layanan adminduk secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Adapun layanan yang tersedia meliputi pengurusan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, pindah datang penduduk, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Menurut Rizal, pemanfaatan layanan digital tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, dan transparan.
Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan meminta sejumlah biaya. Disdukcapil memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan gratis sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Rizal mengimbau warga untuk memastikan pengurusan dokumen dilakukan melalui jalur resmi dan memanfaatkan aplikasi yang disediakan pemerintah guna menghindari praktik percaloan maupun pungutan liar.