Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tutik Agustini, mengatakan penerapan IKD di Bojonegoro merupakan bagian dari transformasi digital layanan administrasi kependudukan. Namun, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengaktifkan IKD dinilai masih relatif rendah.
Menurut Tutik, keraguan masyarakat muncul karena beberapa faktor, mulai dari kekhawatiran keamanan data, rendahnya literasi digital, hingga belum sepenuhnya memahami manfaat dan kegunaan IKD. Ia menambahkan, aplikasi IKD dapat diunduh secara resmi melalui Play Store maupun App Store, sehingga masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan secara digital dengan lebih praktis.
Disdukcapil juga mengingatkan warga agar mencermati ciri-ciri penipuan yang kerap terjadi dalam proses aktivasi IKD. Modus yang sering digunakan antara lain menghubungi masyarakat secara pribadi, meminta kode OTP, mengirim tautan mencurigakan, atau mengirim surat maupun file palsu.
“Kode OTP bersifat sangat rahasia. Jangan pernah memberikannya kepada siapa pun, bahkan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil. Kami tidak pernah melakukan aktivasi dengan cara door to door, melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun media sosial,” kata Tutik. Ia juga menekankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas resmi yang bersifat pribadi dan berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bojonegoro, Joko Setio, menjelaskan IKD merupakan KTP dalam bentuk digital yang tersimpan di ponsel melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Joko menyebut, melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat menampilkan KTP digital, menyimpan Kartu Keluarga digital, serta mengakses berbagai dokumen kependudukan lainnya. Keunggulannya, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik. Ia menambahkan, sistem keamanan IKD telah dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri, termasuk fitur yang tidak memungkinkan pengguna melakukan tangkapan layar.
Menurut Joko, identitas digital juga mulai diterapkan dalam berbagai layanan, seperti perbankan maupun transportasi, sehingga dinilai lebih praktis dan mudah diakses.
Adapun alur aktivasi IKD dimulai dari mengunduh aplikasi, lalu mendaftar menggunakan NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, serta nomor telepon. Setelah itu, masyarakat perlu datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan untuk melakukan aktivasi dengan memindai barcode melalui aplikasi SIAK.
Joko menambahkan, layanan aktivasi IKD dapat dilakukan di kecamatan untuk mendekatkan pelayanan. Bagi warga Bojonegoro yang berada di luar daerah, aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana pun di seluruh Indonesia. Selain itu, aktivasi juga memungkinkan dilakukan secara daring dengan kesepakatan tertentu bersama petugas Dukcapil agar prosesnya dapat dipantau.
Disdukcapil menegaskan tidak pernah mengirim pesan pribadi kepada masyarakat untuk aktivasi IKD. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dukcapil dan meminta data pribadi, masyarakat diminta menganggapnya sebagai upaya penipuan.
IKD telah mulai disosialisasikan sejak 2021 sebagai bagian dari modernisasi layanan administrasi kependudukan. Disdukcapil Bojonegoro pun mengajak masyarakat menggunakan identitas digital secara bijak, tetap waspada terhadap penipuan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi. “Jangan sekali-kali memberikan kode OTP, NIK, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas,” pungkas Tutik.
Pembuatan Akta: 0812-4982-7497