Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara menegaskan penggunaan gadget dan media sosial di lingkungan sekolah tetap diperbolehkan, dengan ketentuan mengikuti aturan yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara, Yermia T.M. Marewa, mengatakan setiap sekolah telah memiliki tata tertib terkait penggunaan telepon genggam oleh siswa, terutama saat proses belajar mengajar berlangsung. Menurutnya, ponsel tidak boleh digunakan sembarangan di sekolah, terlebih ketika pelajaran sedang berlangsung.
Namun, Yermia menyebut guru dapat memberi kesempatan kepada siswa untuk mengakses internet apabila diperlukan untuk kepentingan pembelajaran. Ia menilai pengaturan tersebut penting agar pemanfaatan teknologi di kalangan pelajar tetap terarah dan tidak mengganggu kegiatan belajar di kelas.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital.
Sejumlah platform yang menjadi fokus kebijakan itu antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.
Yermia menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran siswa karena penggunaan teknologi di sekolah telah diarahkan untuk kepentingan pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, dan orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh siswa.
“Yang penting adalah kolaborasi. Setiap sekolah harus mampu menyesuaikan dengan kebijakan yang ada sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik,” kata Yermia.
Dinas Pendidikan Toraja Utara menilai dampak media sosial terhadap pelajar sangat bergantung pada cara penggunaannya. Jika dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti berbagi informasi pendidikan, media sosial dapat mendukung perkembangan siswa. Sebaliknya, penggunaan yang tidak tepat dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Terkait perundungan di dunia maya atau cyberbullying, Yermia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan khusus yang ditangani langsung oleh dinas. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan melalui pihak sekolah dan para guru.
Ia menambahkan, guru memiliki peran penting dalam membimbing siswa agar menggunakan teknologi secara bijak sekaligus menciptakan suasana belajar yang aman dan menyenangkan di lingkungan sekolah.