Polemik pengadaan layanan internet untuk UPT Puskesmas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendapat penjelasan dalam hearing bersama DPRD setempat. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Desi Lusiana Wardhani, menegaskan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak melanggar prosedur.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Aspirasi pada Jumat (20/2/2026). Agenda rapat membahas proses pengadaan layanan internet di 32 UPT Puskesmas yang sebelumnya menjadi sorotan.
Hearing tersebut dihadiri lintas instansi, antara lain perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta unsur masyarakat dari LSM LMP.
Berdasarkan notulensi rapat, Komisi C DPRD bersama DPMPTSP menilai proses pengadaan tidak melanggar aturan karena telah mengikuti tahapan resmi, mulai perencanaan hingga penetapan penyedia. Para vendor yang terlibat juga disebut telah terdaftar dan dipilih melalui e-katalog.
Kepala DPMPTSP Tulungagung, Imroatul Mufidah, menjelaskan ketentuan RUMIJA (Ruang Milik Jalan) belum menjadi persyaratan wajib dalam e-katalog. Hal itu disebut karena dasar regulasinya baru diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tarif dan Retribusi Daerah. Ke depan, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar syarat RUMIJA dapat diintegrasikan dalam mekanisme e-katalog bagi penyedia layanan internet.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan menyatakan komitmennya mendukung seluruh ketentuan pengadaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Menurut Dinkes, langkah itu penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap proses belanja pemerintah.
Dalam penutup hearing, DPRD menekankan pentingnya konsistensi kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Pengadaan internet bagi puskesmas dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk mendukung sistem layanan kesehatan yang semakin digital, dengan tata kelola pengadaan tetap berada dalam koridor aturan dan pelayanan publik sebagai prioritas.