BERITA TERKINI
Di Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Jelaskan Alasan Bawa Tim Teknologi dari Luar Kemendikbudristek

Di Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Jelaskan Alasan Bawa Tim Teknologi dari Luar Kemendikbudristek

Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan alasan membawa staf khusus dan tim teknologi dari luar kementerian saat menjabat. Menurut Nadiem, langkah itu dilakukan untuk mengembangkan aplikasi yang dibutuhkan dalam program digitalisasi pendidikan.

Penjelasan tersebut disampaikan Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan masuknya orang-orang dari luar kementerian, termasuk yang disebut sebagai organisasi “bayangan” atau “shadow”.

Nadiem menjawab bahwa ia membawa beberapa staf khusus dengan kompetensi yang dinilai spesifik di bidang masing-masing dan menekankan integritas mereka. Ia juga menyebut sebagian pihak yang dibawanya ditempatkan sebagai staf khusus menteri, dan ada yang kemudian menjabat direktur jenderal.

Dalam persidangan, Nadiem turut menyatakan bahwa pengangkatan pihak-pihak tersebut dilakukan berdasarkan rekam jejak dan disebutnya disetujui Presiden. Pernyataan itu sempat memicu interupsi jaksa yang meminta Nadiem tidak mudah membawa nama Presiden karena dinilai tidak berkorelasi dengan jawaban. Penasihat hukum Nadiem menanggapi interupsi tersebut, sementara hakim meminta agar terdakwa diberi kesempatan menyelesaikan jawaban.

Nadiem kemudian melanjutkan keterangannya dengan menegaskan bahwa tim teknologi yang dibawanya berada di luar struktur Kemendikbudristek. Ia menyebut tim tersebut bekerja melalui kontrak dengan salah satu BUMN.

Menurut Nadiem, kebutuhan menghadirkan talenta teknologi dari luar muncul karena kementerian, meski memiliki banyak pegawai yang dinilainya baik, tidak memiliki kompetensi membangun aplikasi berskala besar dengan standar dunia. Ia mengatakan tim teknologi itu bertugas membangun aplikasi perangkat lunak yang digunakan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), serta Ibrahim Arief (tenaga konsultan Kemendikbudristek pada era Nadiem). Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah masing-masing 4 tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, disebut masih buron.