Sejumlah warga masih kebingungan memahami desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk cara memperbaikinya ketika dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini. Padahal, pada 2026 pemerintah resmi menggunakan DTSEN sebagai satu-satunya acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Karena data bersifat dinamis dan terus diperbarui, daftar penerima program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat berubah dibanding periode sebelumnya. Desil sendiri merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, yang umumnya dibagi dari 1 sampai 10. Desil 1 menunjukkan kondisi ekonomi paling rentan, sedangkan desil yang lebih tinggi menggambarkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Dalam pembagian tersebut, desil 1–4 disebut memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan PKH dan BPNT. Sementara desil 1–5 berpeluang menerima PBI-JK (BPJS gratis) serta bantuan sosial lainnya. Adapun pada desil 6–10, peluang memperoleh bansos rutin cenderung semakin kecil karena kelompok ini dianggap sudah cukup mampu secara ekonomi.
Bagi warga yang menilai posisi desilnya tidak mencerminkan kondisi terkini, pemerintah menyediakan jalur pengajuan pembaruan data melalui aplikasi resmi maupun melalui kantor desa/kelurahan atau dinas terkait. Berikut dua cara yang dapat ditempuh.
1. Mengajukan perubahan lewat Aplikasi Cek Bansos
Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Play Store dan App Store. Tahapannya sebagai berikut:
Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store. Jika belum memiliki akun, pilih “Buat Akun Baru”. Isi data diri sesuai KTP, termasuk nama lengkap, NIK, dan alamat. Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP, foto Kartu Keluarga, foto kondisi rumah tampak depan, serta swafoto sambil memegang KTP.
Setelah akun terverifikasi dan berhasil masuk, pilih menu “Usul Sanggah” di halaman utama. Isi formulir dengan menjelaskan kondisi ekonomi keluarga secara faktual. Setelah itu, tunggu tindak lanjut. Umumnya petugas pendamping sosial akan mendatangi rumah untuk verifikasi lapangan. Perkembangan pengajuan dapat dipantau secara berkala melalui aplikasi.
2. Mengajukan perubahan melalui kelurahan atau desa
Bagi warga yang kesulitan mengakses aplikasi atau ingin proses lebih jelas, pengajuan perubahan desil juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Tahapan yang umumnya dilakukan meliputi:
Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai domisili. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pembaruan atau perbaikan data di DTSEN. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika ada, serta foto kondisi rumah.
Petugas akan membuka akses sistem SIKS-NG untuk mencatat permohonan perubahan. Warga diminta menjelaskan kondisi ekonomi keluarga secara jelas dan jujur agar proses peninjauan berjalan lebih mudah. Selanjutnya, petugas biasanya melakukan survei langsung ke rumah untuk memastikan kondisi yang dilaporkan sesuai kenyataan.
Setelah verifikasi, data dibawa ke musyawarah tingkat desa atau kelurahan. Data yang disetujui kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang.
Alasan desil DTSEN dapat berubah
Posisi desil dalam DTSEN bukan data yang statis. Perubahan dapat terjadi mengikuti kondisi ekonomi terbaru, misalnya ketika penghasilan meningkat, kepemilikan aset bertambah, atau jumlah tanggungan keluarga berubah sehingga desil bisa naik. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi menurun namun belum tercatat, warga dapat mengajukan pembaruan data agar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Perkiraan waktu proses perubahan desil
Perubahan desil tidak terjadi dalam waktu singkat. Setelah pengajuan diterima dan verifikasi lapangan selesai, data masih harus melewati musyawarah desa atau kelurahan sebelum diserahkan ke BPS untuk diproses ulang. Dalam ketentuan yang disebutkan, BPS melakukan pemeringkatan ulang setiap tiga bulan sekali.
Dengan mekanisme tersebut, waktu dari pengajuan hingga desil benar-benar berubah dapat berkisar satu hingga tiga bulan, bahkan bisa lebih lama apabila desa atau kelurahan sedang menangani banyak permohonan.
Catatan soal basis data DTSEN
Desil DTSEN disebut merupakan hasil penggabungan tiga sumber data penanganan kemiskinan, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadukan dengan data kependudukan oleh BPS.
Warga juga diimbau memastikan data kependudukan yang digunakan, terutama NIK dan alamat, sudah sesuai catatan Dukcapil. Ketidakcocokan data kependudukan disebut menjadi salah satu penyebab umum gagalnya proses sinkronisasi DTSEN.