Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Presisi Polri. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan SKCK langsung lewat ponsel, sehingga tidak perlu mengantre lama di kantor polisi.
Digitalisasi pengurusan SKCK tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan sistem pendaftaran online, proses pengajuan dinilai lebih praktis dan efisien bagi pemohon.
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini umumnya diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, keperluan pendidikan, hingga urusan administratif lainnya.
Berdasarkan informasi resmi dari situs SKCK Polri, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, SKCK dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
Untuk pengajuan SKCK secara online, masyarakat saat ini diarahkan menggunakan aplikasi Super App Presisi Polri yang tersedia untuk perangkat Android dan iPhone. Portal lama registrasi SKCK online disebut sudah tidak lagi digunakan, dan layanan pengajuan difokuskan melalui aplikasi resmi tersebut.