Masyarakat kini dapat mengecek status sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Pengecekan ini dapat dilakukan lewat ponsel tanpa perlu datang ke kantor desa maupun dinas sosial.
Layanan pengecekan disediakan secara resmi oleh Kementerian Sosial melalui fitur “Cek Bansos” yang tersedia dalam bentuk aplikasi dan situs web. Dengan layanan tersebut, warga dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, termasuk PKH.
Gambaran PKH 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) berpenghasilan rendah. Program ini telah berjalan sejak 2007 dan berlanjut hingga 2026 dengan penyesuaian kebijakan.
Bantuan PKH ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari pangan hingga akses layanan kesehatan. Besaran bantuan berbeda berdasarkan kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan
Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan
Lansia (≥60 tahun): Rp600.000 per 3 bulan
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per 3 bulan
Penyaluran bantuan dilakukan bertahap setiap tiga bulan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara cek PKH 2026 online pakai NIK KTP
Ada dua cara utama untuk mengecek status penerima PKH 2026, yakni melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dan melalui situs web resmi.
1) Cek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS). Setelah itu, lakukan langkah berikut:
1. Buka aplikasi dan registrasi menggunakan nomor handphone aktif.
2. Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu “Cek Bansos” di dashboard.
5. Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP.
6. Pilih lokasi domisili (provinsi, kota, kecamatan, kelurahan).
7. Tekan tombol “Cek” untuk melihat hasil.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengajuan usulan sebagai calon penerima bansos bagi warga yang memenuhi kriteria.
2) Cek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi dengan langkah berikut:
1. Buka browser di HP atau laptop, lalu akses https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Pilih provinsi sesuai domisili pada KTP.
3. Pilih kabupaten/kota.
4. Pilih kecamatan.
5. Pilih desa/kelurahan.
6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP (perhatikan ejaan huruf besar dan kecil).
7. Salin kode Captcha yang tampil di layar.
8. Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi status penerima bantuan sosial sekaligus posisi desil. Bila terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan jenis bantuan yang diterima beserta informasi pendukung lainnya.
Jika hasil pencarian menunjukkan belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan usulan atau pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat agar data dapat diverifikasi kembali.