Masyarakat kini dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pengecekan ini bisa dilakukan kapan saja melalui ponsel maupun komputer tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.
Informasi desil dan status bantuan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) maupun aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut panduan langkah-langkahnya.
Cara cek desil bansos 2026 melalui situs resmi Kemensos
Pengecekan status bansos dapat dilakukan lewat laman cekbansos.kemensos.go.id tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1) Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
2) Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP elektronik.
3) Isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi.
4) Klik tombol “Cari Data”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi yang tersedia, seperti nama penerima, kategori desil, serta status bantuan (PKH, BPNT, dan PBI-JK). Jika hasil menunjukkan desil 1–4 dan terdapat keterangan “YA” pada salah satu bantuan, maka yang bersangkutan tercatat sebagai penerima bansos aktif.
Cara cek desil bansos lewat aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut tahapannya:
1) Unduh aplikasi Cek Bansos.
2) Daftar akun dengan mengisi NIK dan nomor KK, lalu unggah foto KTP serta swafoto.
3) Login ke akun yang sudah dibuat.
4) Masuk ke menu Profil untuk melihat desil.
5) Pilih menu Cek Bansos untuk mengetahui status bantuan.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur Usul-Sanggah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan perbaikan data apabila informasi yang tampil dinilai tidak sesuai.
Langkah mengajukan perbaikan data desil bansos
Jika data desil yang tercantum tidak mencerminkan kondisi ekonomi terkini, pembaruan dapat diajukan melalui dua jalur:
1) Melalui aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat memanfaatkan fitur Usul-Sanggah untuk mengajukan perubahan data secara online.
2) Melalui Dinas Sosial setempat
Pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung dengan membawa dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
Proses verifikasi dan pembaruan data
Setelah pengajuan dilakukan, data akan diproses melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Tahapan berikutnya meliputi verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial, survei kondisi ekonomi di alamat penerima, pemeringkatan ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta pembaruan data dalam DTSEN. Proses ini memerlukan waktu karena harus melewati validasi yang ketat.
Ringkasnya
Pengecekan desil bansos 2026 dapat dilakukan secara online hanya dengan NIK KTP melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Jika data yang tertera tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui fitur Usul-Sanggah atau mendatangi Dinas Sosial setempat dengan dokumen pendukung.