Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengancam akan mencabut seluruh tiang internet ilegal yang berdiri di wilayahnya. Tiang-tiang tersebut rencananya akan disita dan kemudian dimanfaatkan untuk kebutuhan tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU) di desa-desa.
Sadewo menilai keberadaan tiang dan kabel jaringan internet yang banyak berdiri di kawasan perkotaan telah menimbulkan kesemrawutan. Ia mengatakan telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tiang-tiang yang tidak berizin.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk mencabut semua tiang kabel jaringan internet yang ilegal karena membuat semrawut,” kata Sadewo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Namun, Sadewo menyebut pemerintah kabupaten saat ini masih menyiapkan landasan hukum terkait pemasangan kabel jaringan internet. Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) tengah disusun sebagai dasar penertiban.
“Kami sedang menyiapkan perbupnya (Peraturan Bupati) sebagai landasan hukumnya. Kalau dilakukan (pembongkaran) sekarang kami yang keliru,” ujar Sadewo.
Sadewo menyampaikan tiang kabel jaringan internet yang disita nantinya dapat digunakan kembali sebagai tiang LPJU di wilayah pedesaan. Ia mengatakan desa yang membutuhkan penerangan jalan dapat memanfaatkan tiang bekas tersebut.
“Tiang tersebut bisa dimanfaatkan untuk tiang LPJU. Kalau ada desa yang membutuhkan LPJU, bisa menggunakan tiang bekas kabel jaringan internet tersebut,” kata Sadewo.
Selain penertiban, Sadewo juga menyatakan akan menata ulang jaringan kabel internet agar tidak semrawut seperti kondisi saat ini. Salah satu rencana yang dipertimbangkan adalah penggunaan jaringan kabel bawah tanah.
“Ada pihak ketiga yang menawarkan pemasangan jaringan kabel bawah tanah. Jaringan tersebut bisa berisi tujuh kabel sekaligus yang ditanam di bawah tanah dengan kedalaman 1 meter,” ujar Sadewo.
Menurut Sadewo, penggunaan kabel bawah tanah dinilai dapat memudahkan pengawasan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penyedia layanan internet.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas Roni Hidayat menyampaikan bahwa di Banyumas hanya terdapat 8.000 meter kabel provider internet yang berizin.
“Data kami yang berizin 8.000 meter dari beberapa vendor. Kalau yang tidak berizin sulit diidentifikasi karena mereka memasangnya semaunya sendiri,” kata Roni.
Roni menambahkan, pemerintah kabupaten saat ini masih mendata jumlah vendor penyedia tiang dan kabel jaringan internet di Banyumas. Ia berharap rencana pemasangan jaringan kabel bawah tanah dapat membuat penataan lebih tertib sekaligus memudahkan pemerintah menghitung pemasangan yang selama ini tidak berizin.
“Kami berharap nantinya dengan pemasangan jaringan kabel bawah tanah jadi lebih tertib, sekaligus kami bisa kami hitung berapa sebenarnya yang selama ini tidak berizin,” ujar Roni.