BERITA TERKINI
BRK Syariah Klaim Tindak Lanjuti Temuan BPK, Kembangkan Aplikasi SIAP untuk Percepat Proses Klaim Asuransi

BRK Syariah Klaim Tindak Lanjuti Temuan BPK, Kembangkan Aplikasi SIAP untuk Percepat Proses Klaim Asuransi

PEKANBARU — Manajemen Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menyatakan telah menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengelolaan pembiayaan dan proses klaim asuransi debitur. Langkah perbaikan tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

Pemimpin Bagian Investor Relation & Komunikasi Korporasi BRK Syariah, Ika Irawan, pada Jumat (6/3/2026) menjelaskan, salah satu pembenahan utama dilakukan melalui digitalisasi pengelolaan asuransi pembiayaan. Sebelumnya, proses pengajuan administrasi maupun klaim masih berjalan secara manual.

Menurut Ika, BRK Syariah telah mengembangkan aplikasi internal bernama SIAP. Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan pemimpin unit kerja dan bagian operasional dalam memantau ketentuan asuransi pembiayaan, mulai dari persyaratan klaim, jenis risiko yang ditanggung, hingga mekanisme serta kelengkapan dokumen.

Dengan penerapan sistem digital tersebut, BRK Syariah menargetkan proses administrasi asuransi menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi kendala teknis saat klaim diajukan.

Selain digitalisasi, BRK Syariah juga menyebut telah menyelesaikan evaluasi perjanjian kerja sama (PKS) dengan perusahaan asuransi atau penjamin. Manajemen menambahkan sejumlah klausula baru yang ditujukan untuk memperkuat mitigasi risiko dalam penjaminan pembiayaan.

Ika menegaskan, tidak semua pembiayaan bermasalah dapat diajukan klaim ke asuransi karena terdapat kondisi yang berada di luar klausula penjaminan. Ia mencontohkan pembiayaan yang terkait kasus narkotika, tindak pidana korupsi, atau kegiatan yang melanggar hukum, yang pada umumnya tidak termasuk dalam cakupan perlindungan.

Sejalan dengan rekomendasi BPK, perbaikan tata kelola juga dilakukan pada penanganan pembiayaan bermasalah melalui pembentukan tim penagihan khusus. Tim tersebut bertugas mengoptimalkan penyelesaian pembiayaan yang tidak dapat diklaim ke asuransi atau yang belum memenuhi syarat klaim.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ika.