BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menggelar penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan puskesmas se-Kabupaten Kotabaru. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, di Hotel Grand Surya Kotabaru.
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, para kepala puskesmas, serta PIC PLKK se-Kabupaten Kotabaru atau perwakilannya.
Selain perpanjangan kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyosialisasikan standarisasi pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta penggunaan aplikasi ePLKK 2.0. Aplikasi ini disebut sebagai sistem untuk mengecek validitas data kepesertaan sekaligus pelaporan kasus kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui ePLKK 2.0, proses pelayanan dan penagihan biaya perawatan maupun pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyatakan kerja sama PLKK menjadi salah satu fondasi penting agar peserta memperoleh layanan kesehatan yang optimal ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin telah bekerja sama dengan 58 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 14 Puskesmas di wilayah Tanah Bumbu, 28 Puskesmas di wilayah Kotabaru, 4 rumah sakit, serta 12 klinik di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ujar Vina.
Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta. Menurutnya, perluasan dan keberlanjutan kerja sama juga ditujukan agar peserta tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan.
Vina juga menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga dinyatakan sembuh dan dapat kembali bekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak, SKM, M.AP, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan di daerahnya.
“Kami menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan sangat penting dalam memastikan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berjalan optimal, cepat, dan sesuai standar medis,” kata Erwin.
Erwin menambahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan di seluruh puskesmas. Ia menyatakan pihaknya akan mendorong puskesmas memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai standar yang disepakati.
Melalui perpanjangan kerja sama dan sosialisasi standarisasi layanan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin berharap kualitas layanan JKK semakin optimal serta memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi pekerja di wilayah Kotabaru dan sekitarnya.