BERITA TERKINI
BPJS Kesehatan: Status Kepesertaan JKN Bisa Dicek via Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan: Status Kepesertaan JKN Bisa Dicek via Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan menyediakan cara praktis bagi masyarakat untuk mengecek status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus datang ke kantor. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp Pandawa.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Abdurrahman, menyampaikan bahwa program JKN merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang dapat berdampak pada kondisi finansial keluarga. Hal itu disampaikannya dalam live talkshow interaktif SerambiFM pada Rabu (4/3/2026).

Menurut Abdurrahman, peserta dapat memeriksa status aktif atau tidaknya kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut di Playstore atau AppStore, lalu melakukan registrasi untuk melihat status kepesertaan diri maupun anggota keluarga.

Selain aplikasi, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8 165 165. Melalui kanal ini, peserta dapat mengakses menu layanan untuk pengecekan data, pendaftaran baru, perubahan data, hingga penyampaian informasi dan pengaduan.

BPJS Kesehatan juga membuka akses layanan melalui Care Center 165 yang tersedia 24 jam. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung, layanan tatap muka tetap tersedia di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Abdurrahman menegaskan, berbagai kanal layanan tersebut memiliki standar pelayanan yang sama seperti di kantor.

Dalam kesempatan itu, Abdurrahman mengingatkan bahwa pada Januari dan Februari 2026 sempat terjadi penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Karena itu, masyarakat diimbau rutin mengecek status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menyarankan peserta yang terdampak penonaktifan untuk tidak panik dan segera melakukan pengecekan melalui Mobile JKN. Jika diperlukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Apabila penonaktifan terjadi karena peserta dinilai sudah mampu secara ekonomi, kepesertaan dapat diaktifkan kembali dengan membayar iuran secara mandiri. Namun, bila peserta merasa masih belum mampu, reaktivasi dapat diajukan melalui Dinas Sosial.

Abdurrahman berharap masyarakat membiasakan diri mengecek data kepesertaan setiap bulan melalui Mobile JKN guna memastikan status JKN tetap aktif.