BERITA TERKINI
BI Percepat Jadwal Tahap Kedua Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR

BI Percepat Jadwal Tahap Kedua Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR

Bank Indonesia (BI) mengandalkan aplikasi PINTAR (Pusat Informasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) sebagai kanal pemesanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026. BI juga mempercepat pembukaan jadwal penukaran uang tahap kedua untuk wilayah Jawa menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pemesanan yang semula dijadwalkan pada 26 Februari 2026 dimajukan menjadi 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga kuota terpenuhi. Dengan perubahan ini, warga di wilayah Jawa dapat mulai melakukan pemesanan pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Sementara itu, pemesanan untuk wilayah luar Jawa dibuka pada 27 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB.

Dalam SERAMBI 2026 yang berlangsung hingga 15 Maret 2026, BI menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp177 triliun disiapkan untuk kebutuhan perbankan, termasuk penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang. Adapun Rp8,6 triliun dialokasikan khusus untuk layanan penukaran langsung kepada masyarakat.

BI menyediakan sistem pemesanan daring melalui PINTAR untuk membantu masyarakat memesan jadwal sebelum datang ke lokasi kas keliling. Skema ini ditujukan untuk mengurangi antrean dan menata distribusi uang agar lebih tertib.

Berikut langkah penukaran uang baru melalui PINTAR BI: akses situs pintar.bi.go.id; jika trafik tinggi pengguna akan masuk ke waiting room virtual; pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”; tentukan provinsi, lokasi, dan jadwal; isi data diri (NIK sesuai KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan email); pilih paket pecahan; masukkan kode captcha lalu klik “Pesan”; kemudian unduh atau cetak bukti pemesanan digital. Bukti pemesanan memuat QR Code yang wajib ditunjukkan saat datang sesuai jadwal.

BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru tahun 2026 sebesar Rp5.300.000 per orang. Nominal tersebut dibagi dalam paket resmi, yakni pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar (Rp2.500.000), Rp20.000 maksimal 50 lembar (Rp1.000.000), Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000), Rp5.000 maksimal 100 lembar (Rp500.000), Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200.000), dan Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100.000). Sistem membatasi penukaran sesuai paket yang tersedia.

Untuk kelancaran layanan, BI menetapkan sejumlah ketentuan. Penukaran tidak dapat diwakilkan dan masyarakat wajib membawa KTP asli sesuai data pemesanan. KTP digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan, sedangkan KIA dan identitas lain tidak berlaku. Penukar juga harus membawa bukti pemesanan digital atau cetak, serta memastikan nominal sesuai data sistem. Jika terdapat perbedaan data antara bukti dan sistem, BI menggunakan data yang tercatat di aplikasi.

BI juga mengatur tata cara penyiapan uang yang akan ditukarkan. Uang harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dipisahkan antara uang layak dan tidak layak edar, serta tidak direkatkan, distaples, atau dilakban.

Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan melalui kas keliling, kantor bank umum, dan layanan terpadu di lokasi strategis. Khusus di DKI Jakarta, layanan terpadu dijadwalkan berlangsung pada 12–15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall, Senayan. Melalui sistem antrean digital, masyarakat dapat melihat estimasi waktu, lokasi, dan kuota tersisa, sementara pendaftaran akan ditutup otomatis ketika kuota penuh.