JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Peluncuran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana diubah dengan PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK 132/PMK.05/2021 terkait belanja bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
Inisiatif tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menegaskan komitmen agar pengelolaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel, seiring meluasnya cakupan penerima manfaat program pemenuhan gizi nasional.
Saat ini, program pemenuhan gizi menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat yang dilayani oleh sekitar 23 ribu SPPG di berbagai daerah di Indonesia. Peningkatan cakupan ini turut diikuti kenaikan alokasi anggaran. Pada 2025, anggaran awal yang dikelola mencapai Rp71 triliun, kemudian meningkat melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) menjadi Rp85 triliun.
Kepala BGN menyatakan besarnya anggaran tersebut merupakan amanat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. “Dana ini adalah uang rakyat. Di setiap rupiahnya, tertitip harapan agar anak-anak bangsa tumbuh sehat, cerdas, dan unggul. Oleh karena itu, prinsip good governance bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).