SERANG—Seorang perempuan asal Kabupaten Serang, Masamah, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy setelah diduga dibawa kabur pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan OMI. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Masamah bertemu dengan seorang pria bernama Jaefudin yang disebut mengaku bernama Reno saat berkomunikasi melalui aplikasi.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Inten Kuspitasari yang dikutip Selasa, 24 Maret 2026, disebutkan perkenalan keduanya bermula dari aplikasi kencan OMI. Setelah merasa akrab, mereka sepakat bertemu di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, tepatnya di depan PT Luncheong.
Setelah bertemu, keduanya kemudian pergi jalan-jalan ke kawasan Pantai Anyer menggunakan sepeda motor milik korban. Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka kembali ke lokasi awal di Kragilan.
Menurut JPU, pada saat itu terdakwa meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput orang tuanya di Jembatan Sentul. Korban yang percaya kemudian memberikan kunci motor tersebut.
Namun, setelah ditunggu, pria itu tidak kembali. Korban mencoba menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dari laporan tersebut, terdakwa berhasil ditangkap dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Kerugian yang dialami korban disebut sekitar Rp23.980.000. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan.