Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong wajib pajak (WP) hotel dan restoran, khususnya di kawasan wisata Gili Trawangan, untuk memaksimalkan pembayaran pajak melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah (Sipenda).
Upaya tersebut dilakukan karena pemanfaatan Sipenda dinilai belum optimal. Dari sekitar 1.400 wajib pajak yang terdaftar, baru sekitar 300 wajib pajak atau sekitar 20 persen yang aktif menggunakan aplikasi tersebut.
Kepala Bapenda Lombok Utara, Tri Dharma Sudiana, mengatakan Sipenda dibangun sejak 2024, namun tingkat penggunaannya masih rendah. Karena itu, pihaknya turun langsung melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan teknis kepada para pelaku usaha.
“Masih minimnya penggunaan aplikasi ini apakah karena faktor ketidaktahuan atau belum memahami tata cara penggunaannya, itu yang kami dalami. Karena itu kami turun langsung memberikan sosialisasi dan pendampingan,” ujarnya, Senin (05/01).
Dalam kegiatan pendampingan, Bapenda mengundang pelaku usaha hotel dan restoran untuk mendapatkan penjelasan, mulai dari pembuatan akun hingga tata cara penggunaan aplikasi.
Tri menyebut Sipenda dirancang untuk memberikan kemudahan dan keamanan dalam pembayaran pajak. Melalui sistem virtual account di dalam aplikasi, setoran pajak akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa perantara dan tanpa perlu datang ke kantor.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi kejadian salah transfer atau pembayaran pajak tidak tepat sasaran seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Pembayaran langsung tercatat dan masuk ke RKUD,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan seluruh wajib pajak hotel dan restoran akan diwajibkan melakukan pembayaran melalui Sipenda. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi kebocoran setoran pajak.
Dalam pengelolaan Sipenda, Pemerintah Daerah KLU menggandeng Bank NTB Syariah dan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai mitra kerja sama.
Menurut Tri, transaksi yang masuk melalui Sipenda saat ini telah mencapai sekitar 62 persen dari target atau setara Rp109 miliar. Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran pada 2025 disebut telah melampaui target. Dari target Rp200,4 miliar, realisasi mencapai Rp225 miliar atau sekitar 115 persen.
“Capaian ini tentu patut kita syukuri. Harapan kami, dengan optimalisasi Sipenda, di tahun 2026 pendapatan dari sektor ini bisa kembali melampaui target,” pungkasnya.