BERITA TERKINI
Bapenda Karawang Sosialisasikan Aplikasi SIPAKAR untuk Permudah Layanan Pajak Daerah

Bapenda Karawang Sosialisasikan Aplikasi SIPAKAR untuk Permudah Layanan Pajak Daerah

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong transformasi digital pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR). Aplikasi ini disosialisasikan kepada para wajib pajak secara daring pada Selasa (31/3), dengan melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.

Sosialisasi diikuti sejumlah kelompok wajib pajak, antara lain Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, wajib pajak air tanah, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.

Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya menyampaikan, layanan pajak berbasis digital diharapkan dapat terintegrasi dalam satu aplikasi. “Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan,” ujarnya saat membuka sosialisasi.

Menurut Sahali, kehadiran SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang perpajakan. Ia menambahkan, melalui aplikasi ini masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital.

SIPAKAR dirancang sebagai aplikasi digital yang mendukung tata laksana internal birokrasi guna meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah. Pengembangan ini disebut selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 yang mengamanatkan layanan administrasi pemerintahan didukung Layanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE), serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online atau dalam Jaringan.

Dalam aplikasi SIPAKAR, layanan pajak daerah mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta PBJT lainnya. Sistem ini menyatukan proses administrasi perpajakan yang sebelumnya tersebar ke dalam satu aplikasi terintegrasi.

Bapenda Karawang juga menyebut SIPAKAR sebagai langkah untuk mengakhiri penggunaan sistem lama yang berjalan terpisah, seperti Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) dan Aplikasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT). Melalui SIPAKAR, pendekatan silo system digantikan dengan sistem terpadu yang dinilai lebih efisien dan akuntabel.

Aplikasi ini dirancang membantu wajib pajak dalam mengelola, melaporkan, hingga membayar pajak secara online. Fitur yang disediakan antara lain pendaftaran wajib pajak baru, serta fasilitas pelaporan dan pembayaran pajak melalui kanal pembayaran digital. SIPAKAR dapat diakses melalui https://sipakar.karawangkab.go.id menggunakan laptop, telepon genggam, maupun tablet, kapan pun selama terkoneksi internet.

Selain mempermudah layanan, penerapan SIPAKAR diharapkan memperkuat tata kelola pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi, meningkatkan akurasi data, serta mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

Dalam kegiatan sosialisasi, simulasi penggunaan aplikasi dibimbing langsung oleh tim PT. Cartenz Technology Indonesia selaku pengembang aplikasi. Disebutkan pula bahwa data, dokumen, dan histori transaksi didokumentasikan serta disimpan dengan aman.

Saat ini, layanan pajak masih berjalan secara paralel antara SIPAKAR dan aplikasi lama, yakni SOBAT dan SIPADI. Meski pengembangan dan penyempurnaan masih dilakukan, pendaftaran wajib pajak daerah telah dapat dilayani melalui SIPAKAR. Proses migrasi data dan layanan disebut dilakukan secara bertahap.

Untuk mendukung kemudahan penggunaan, disiapkan tutorial dalam bentuk pegangan maupun video. Bapenda juga menyatakan akan kembali melakukan sosialisasi terkait implementasi pelayanan pajak daerah melalui SIPAKAR. Selama kegiatan berlangsung, suasana sosialisasi dilaporkan interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi dalam menggali informasi mengenai penggunaan aplikasi dan mekanisme layanan.

Melalui implementasi SIPAKAR, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan, serta mendukung penguatan ekosistem digital perpajakan daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).