Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan aplikasi monitoring digitalisasi Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk diterapkan pada 2026. Peluncuran dilakukan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Mandala Saba Madya, Kompleks Parasamya I, Senin (16/3/2026).
Peluncuran aplikasi ini menjadi langkah penguatan pengelolaan data pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses pemutakhiran data objek pajak, perubahan kepemilikan, penyesuaian luas bangunan, hingga pemeliharaan peta spasial berjalan lebih efektif, akurat, dan transparan.
Dalam sambutannya, Abdul Halim Muslih menilai akurasi data masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan PBB. Ia menyebut PBB sebagai salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, masih banyak peralihan fungsi lahan di lapangan yang belum tercatat sesuai kondisi sebenarnya dalam sistem.
“Kita sering menemui di lapangan lahan sudah menjadi ruko, kos-kosan, atau kafe. Namun dalam sistem masih tertulis sawah. Jika tetap dianggap sawah, negara rugi dua kali karena pajak sawah di Bantul sudah kita nol-kan (bebaskan). Ini yang akan kita tertibkan melalui aplikasi ini demi keadilan,” kata Halim.
Halim menambahkan, digitalisasi pemeliharaan basis data PBB-P2 juga merupakan bagian dari transformasi budaya kerja menuju Bantul Smart City. Ia menginstruksikan lurah dan jajaran pamong untuk proaktif menggunakan sistem tersebut karena kalurahan dinilai paling mengetahui kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan inovasi ini ditujukan untuk meminimalisir potensi kesalahan data sekaligus mengoptimalkan PAD. Ia menyebut PAD yang kuat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, jaminan sosial, hingga program penanganan stunting di Bantul.
“Digitalisasi ini akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan pelayanan pajak berbasis digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan modern,” ujar Istirul.
Dengan peluncuran ini, pemeliharaan basis data PBB-P2 di Kabupaten Bantul beralih ke sistem digital yang lebih terintegrasi. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, terutama kalurahan, agar data objek dan subjek pajak yang tercatat benar-benar akurat serta sesuai kondisi masyarakat.