Pemerintah menargetkan penerapan aturan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi di bawah 10 persen mulai Juni 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan saat ini masih melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikator untuk menyiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Aturan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang disebut Presiden Prabowo telah ditandatangani. Salah satu ketentuan dalam perpres tersebut mengatur pemotongan komisi aplikator menjadi di bawah 10 persen.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan penerapan kebijakan masih dalam proses komunikasi dengan aplikator besar. Ia menyebut target implementasi diupayakan pada Juni 2026.
“Ini dalam proses. Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka udah tahu. Mudah-mudahan bulan Juni [bisa diterapkan],” kata Afriansyah Noor dikutip Minggu (10/5).
Kemnaker juga berencana memanggil perusahaan aplikator ojol untuk membahas teknis penerapan aturan tersebut. Afriansyah menyebut besaran pemotongan yang diarahkan adalah 8 persen.
“Ini akan segera kita panggil, karena platform-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin. Dan insyaallah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan,” ujarnya.
Sejumlah perusahaan aplikator telah merespons rencana kebijakan tersebut. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan akan mematuhi arahan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo.
Hans menambahkan, perusahaan akan mengkaji detail aturan untuk memahami implikasi serta penyesuaian yang diperlukan, sembari terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait,” kata Hans.
Grab Indonesia juga menyatakan akan terus berkolaborasi dengan pemerintah terkait perubahan aturan potongan aplikator. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya masih menunggu Perpres tersebut untuk ditinjau dan dipelajari lebih lanjut, serta menegaskan penghormatan terhadap arahan Presiden.
Neneng menyebut Grab akan berupaya agar implementasi perubahan tetap menjaga keterjangkauan harga layanan bagi konsumen, sekaligus memperhatikan keberlanjutan industri.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng.