BERITA TERKINI
ATR/BPN Permudah Cek Kesesuaian Data Sertipikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

ATR/BPN Permudah Cek Kesesuaian Data Sertipikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

JAKARTA — Masyarakat kini dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan digital yang bisa diakses melalui ponsel, salah satunya lewat aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemerintah menghadirkan sejumlah opsi layanan digital untuk memperluas akses publik terhadap informasi pertanahan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat diminta membuat akun di aplikasi Sentuh Tanahku dan menjalani proses verifikasi. Setelah akun aktif, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

ATR/BPN menjelaskan, mekanisme pengecekan dibedakan berdasarkan jenis sertipikat, yakni sertipikat analog dan sertipikat elektronik.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan akses informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara untuk sertipikat elektronik, verifikasi dilakukan dengan membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Pihak penerima dapat memindai barcode tersebut untuk melihat data sertipikat melalui ponsel, dengan ketentuan sudah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

Shamy menilai kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih proaktif memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” katanya.

ATR/BPN juga mengingatkan, dalam beberapa kasus data bidang tanah mungkin belum muncul di aplikasi. Kondisi tersebut umumnya terjadi karena data belum terpetakan atau belum terintegrasi dalam sistem digital ATR/BPN. Jika mengalami hal itu, pemilik tanah disarankan mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pembaruan data agar informasi sertipikat dapat masuk ke sistem dan dapat diakses secara digital pada kemudian hari.

Melalui layanan ini, pemerintah berharap administrasi pertanahan menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses masyarakat.