Informasi mengenai kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel) disertai pengawasan melalui aplikasi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan WFH dapat dikenai sanksi.
Namun, materi rujukan yang tersedia tidak memuat rincian lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan aplikasi, jenis pelanggaran yang dimaksud, maupun bentuk sanksi yang akan diterapkan.