Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang diwajibkan melakukan swafoto (selfie) sebanyak tiga kali melalui aplikasi saat menjalani kerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam judul berita yang menyebut kewajiban swafoto tiga kali via aplikasi ketika WFH pada Jumat. Namun, naskah berita yang tersedia tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai ketentuan teknis, waktu pelaksanaan, tujuan kebijakan, maupun dasar aturan yang digunakan.
Karena keterbatasan informasi pada materi yang diberikan, artikel ini hanya dapat menyampaikan pokok informasi sebagaimana tercantum dalam judul berita tersebut.