Warga Yogyakarta semakin banyak memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengurus berbagai layanan pertanahan di era digital. Sejumlah fitur yang tersedia antara lain pengambilan antrean daring kantor pertanahan, pemantauan berkas, pengecekan data Sertipikat Elektronik, swaplotting, serta akses informasi pertanahan lainnya.
Penggunaan aplikasi ini disebut kian luas di berbagai kalangan, mulai dari profesional hingga ibu rumah tangga. Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengatakan Sentuh Tanahku telah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya, terutama untuk memantau proses administrasi tanah klien secara real time.
“Mencari denah lokasi Sertipikat Elektronik dari scanbarcode bisa, untuk sertipikat yang hijau bisa dari nomor SHM. Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi, sudah terbiasa. Antre layanan juga pakai aplikasi juga. Semua pakai Sentuh Tanahku sekarang,” ujar Lia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Menurut Lia, kemampuan memantau berkas secara daring menjadi nilai tambah utama karena sertipikat analog maupun elektronik dapat dicek melalui satu aplikasi, sehingga pekerjaan menjadi lebih efisien.
“Sebagai staf PPAT ini mempermudah banget. Misal cek pengajuan berkas, berkasnya sudah sampai mana, itu jelas di aplikasi, tidak perlu bolak-balik ke Kantah, cuma dicek dari handphone bisa. Lewat Sentuh Tanahku sudah mencakup semuanya, efisien, untuk waktunya juga sudah sesuai,” katanya.
Kemudahan serupa juga dirasakan pengguna baru. Damayanti (50) mengaku awalnya belum mengenal aplikasi tersebut saat datang ke kantor pertanahan. Namun setelah mendapat penjelasan dari tim Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, ia mengunduh aplikasi, login, dan melakukan verifikasi melalui gawainya.
“Saya baru tahu ini. Ternyata bisa online antrean juga ya jika akan ke Kantah. Kemarin juga waktu di notaris sempat dijelasin katanya nanti kalau Sertipikat Elektronik, bisa dicek sertipikatnya tinggal di-scan barcode-nya. Ternyata di aplikasi Sentuh Tanahku ini ya,” ujarnya.
Damayanti datang ke kantor pertanahan untuk meningkatkan status aset miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Ia menjelaskan, sebelumnya ia perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan melakukan legalisasi berkas di instansi terkait untuk melengkapi proses administrasi tanah.
“Kami baru beli properti kebetulan statusnya masih HGB, ada dokumen yang harus dilegalisir di balaikota. Harus dicek juga asal-usul subjek maupun objek. Kalau sudah oke, berkasnya akan dinaikkan. Terima kasih sudah dijelaskan aplikasi ini ya, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” tuturnya.
Pemanfaatan aplikasi digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan secara lebih praktis, transparan, dan efisien.