TUBAN — Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional meluncurkan aplikasi JagaDapurMBG.id di Pendopo Kabupaten Tuban, Rabu siang. Platform digital ini ditujukan untuk memperketat pengawasan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peluncuran aplikasi tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar, baik dari sisi kualitas makanan, porsi, maupun nilai gizi yang diterima masyarakat, khususnya pelajar.
JagaDapurMBG.id dirancang sebagai sistem pencegahan berbasis digital. Melalui aplikasi ini, penerima manfaat seperti pihak sekolah dapat menyampaikan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.
Laporan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari porsi makanan yang tidak sesuai, kualitas makanan yang dinilai kurang layak, hingga nilai gizi yang tidak memenuhi standar. Pelapor juga dapat melampirkan bukti berupa foto maupun video.
Setelah masuk, laporan akan diverifikasi oleh Kejaksaan Negeri Tuban sebelum diteruskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan pemilihan Tuban sebagai lokasi peluncuran dilakukan berdasarkan aspirasi dari anggota Komisi III DPR RI daerah pemilihan Tuban–Bojonegoro, yang kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Kejaksaan dan Badan Gizi Nasional.
Reda menambahkan, keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mempersempit celah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, baik dari sisi anggaran maupun kualitas layanan yang diterima masyarakat. Menurutnya, sistem pengawasan digital juga membuka ruang partisipasi publik agar program berjalan sesuai standar.
Melalui pengawasan berbasis digital ini, pemerintah berharap tidak terjadi penurunan kualitas gizi maupun penyimpangan dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis di daerah.