BERITA TERKINI
Aplikasi Cek Bansos Permudah Usul dan Pantau Bantuan Sosial Berbasis DTSEN

Aplikasi Cek Bansos Permudah Usul dan Pantau Bantuan Sosial Berbasis DTSEN

Kementerian Sosial Republik Indonesia menghadirkan layanan digital melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” untuk merespons keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum tepat sasaran. Kehadiran aplikasi ini juga sejalan dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bansos berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos, mengetahui kategori desil kesejahteraan, serta mengusulkan penerima bantuan sosial secara mandiri tanpa harus mengajukan secara manual melalui pemerintah desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, SST., MM, menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN. Menurutnya, prioritas penerima bansos diberikan kepada keluarga pada desil 1 hingga desil 4, menyesuaikan kuota yang tersedia.

“Penetapan penerima bansos dilakukan berdasarkan peringkat kesejahteraan. Yang diprioritaskan adalah masyarakat pada desil 1, kemudian desil 2, desil 3, hingga desil 4, sesuai kuota yang tersedia,” ujarnya.

Untuk menggunakan aplikasi Cek Bansos, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store. Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dilakukan dengan melengkapi data KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta menggunakan nomor ponsel dan email aktif untuk proses verifikasi.

Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat mengecek kategori desil kesejahteraan melalui menu “Profil”. Informasi desil ini menjadi salah satu acuan untuk memahami posisi kesejahteraan berdasarkan data DTSEN.

Pengusulan bansos dapat dilakukan melalui menu “Usul-Sanggah” dengan memilih opsi “Tambah Usulan”. Pengguna kemudian mengisi formulir pengusulan, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga lain yang dinilai layak menerima bantuan, dengan ketentuan berada dalam satu KK atau tercantum dalam DTSEN. Pada tahap berikutnya, pengguna memilih jenis program bantuan yang diusulkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Tri Wahyudi menekankan, pengusulan wajib disertai dokumen pendukung. Dokumen yang diminta meliputi foto KTP, KK, foto rumah tampak depan, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, pengusulan juga harus dilengkapi geotag atau titik koordinat lokasi tempat tinggal.

Ia menyebutkan, usulan yang tidak disertai dokumen lengkap tidak dapat diproses lebih lanjut. Data yang tidak lengkap juga tidak akan muncul dalam notifikasi pada perangkat pendamping sosial untuk dilakukan tahapan berikutnya, yakni ground check atau verifikasi lapangan.

Ketentuan ini, lanjutnya, mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 245 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat juga dapat memantau perkembangan usulan melalui menu “Usul-Sanggah” untuk mengetahui status verifikasi, apakah diterima atau ditolak oleh Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial. Selain itu, bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima, aplikasi memungkinkan pengguna memantau sejauh mana proses penyaluran bansos berlangsung.

Adapun waktu yang dibutuhkan sejak pengusulan hingga penetapan diperkirakan sekitar tiga bulan, bergantung pada kelengkapan data dan kuota bantuan yang tersedia. Penetapan penerima tetap mengacu pada peringkat kesejahteraan, dimulai dari desil 1 sebagai prioritas utama, kemudian desil 2, desil 3, hingga desil 4.

Dengan hadirnya aplikasi Cek Bansos, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan serta pengusulan bantuan.