BEKASI — Anak yang terlalu lama menggunakan gadget berisiko mengalami ketergantungan digital yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan sosial. Kondisi ini dinilai terjadi karena anak lebih sering berinteraksi melalui layar dibandingkan dengan orang-orang di sekitarnya.
Pengamat keamanan siber sekaligus Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan anak yang banyak menghabiskan waktu di dunia digital cenderung mengalami penurunan kemampuan berinteraksi sosial di kehidupan nyata.
“Anak yang terlalu banyak menghabiskan waktu di dunia digital cenderung mengalami penurunan kemampuan berinteraksi sosial di kehidupan nyata,” ujar Pratama saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2026).
Menurut Pratama, kebiasaan tersebut membuat anak kurang terlatih berkomunikasi secara langsung, memahami ekspresi orang lain, hingga membangun hubungan sosial yang sehat. Interaksi sosial yang terbatas di dunia nyata juga berpotensi memengaruhi kemampuan anak dalam menjalin relasi dan beradaptasi dengan lingkungan sekitar.
Selain berdampak pada aspek sosial, penggunaan gadget tanpa pengawasan turut membuka berbagai risiko di ruang digital. Anak disebut sebagai kelompok pengguna internet yang paling rentan terhadap ancaman siber karena umumnya belum memahami konsekuensi jangka panjang dari aktivitas digital yang mereka lakukan.
“Manipulasi informasi, eksploitasi data pribadi, hingga potensi penipuan daring menjadi ancaman yang semakin nyata bagi anak pengguna gadget,” kata Pratama.
Pratama juga menyoroti risiko paparan konten negatif di media sosial. Anak yang terlalu sering menghabiskan waktu dengan gadget dinilai lebih mudah terpapar konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga perundungan siber.
“Risiko yang paling sering muncul adalah paparan terhadap konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga perundungan siber,” ujarnya.
Ia menilai situasi tersebut diperparah oleh perkembangan ruang digital yang jauh lebih cepat dibandingkan kesiapan regulasi maupun literasi digital masyarakat. Anak yang menjadi korban perundungan digital, lanjutnya, kerap mengalami tekanan psikologis serius yang dapat berlangsung terus-menerus dan menyebar luas melalui jaringan sosial.
Dalam upaya pencegahan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berencana membatasi akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas, yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.