Dugaan penyimpangan belanja jasa jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK), Irwan Supriadi Iwok, meminta persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan tidak dipersempit sebagai urusan administratif.
Iwok menilai informasi mengenai dugaan relasi kekerabatan antara penyedia jasa jaringan internet dengan pimpinan perangkat daerah semestinya menjadi dasar evaluasi etik yang dilakukan secara transparan. Menurutnya, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, potensi konflik kepentingan sudah cukup untuk mendorong pejabat publik memberikan penjelasan terbuka, tanpa harus menunggu putusan hukum.
Ia juga menyoroti respons yang muncul yang dinilainya hanya berupa bantahan singkat, bahkan disertai candaan. Sikap tersebut, kata Iwok, berisiko mereduksi substansi persoalan dan tidak sejalan dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Isu ini, lanjut Iwok, semakin serius setelah mencuat dugaan adanya aliran setoran puluhan juta rupiah kepada oknum pejabat yang disebut berasal dari belanja jasa jaringan internet tersebut. “Jika dugaan itu terbukti, maka praktik tersebut tidak lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran dan kewenangan,” ujar Iwok kepada wartawan, Selasa, 27 Januari 2026.
Iwok menilai dalih bahwa pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan telah sesuai mekanisme formal tidak cukup untuk menjawab kekhawatiran publik. Ia menegaskan, praktik koruptif kerap berlindung di balik prosedur yang secara administratif tampak sah. “Legalitas administratif tanpa integritas hanya akan menjadi selubung bagi kolusi yang dilembagakan,” katanya.
PEMANTIK mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada bantahan sepihak. Iwok meminta sejumlah langkah dilakukan, antara lain audit investigatif menyeluruh oleh Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penelusuran potensi konflik kepentingan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat, serta respons proaktif aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya praktik setoran, fee proyek, maupun pengondisian penyedia.
Menurutnya, tanpa klarifikasi terbuka dan pemeriksaan independen, publik berpotensi menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya belum sepenuhnya keluar dari bayang-bayang politik anggaran dan patronase birokrasi. “Uang rakyat bukan alat kompromi kekuasaan. Pemerintahan yang bersih tidak diukur dari seberapa cepat membantah, tetapi dari seberapa berani membuka diri untuk diuji,” pungkasnya.