BERITA TERKINI
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Tulungagung Capai 20 Persen, Layanan KK hingga Pindah Datang Bisa Diakses via Aplikasi

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Tulungagung Capai 20 Persen, Layanan KK hingga Pindah Datang Bisa Diakses via Aplikasi

Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tulungagung mulai menunjukkan perkembangan. Hingga kini, aktivasi IKD tercatat sekitar 20 persen dari total penduduk wajib KTP.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Sriyono, mengatakan capaian tersebut menjadi pijakan dalam transformasi administrasi kependudukan menuju sistem digital.

Menurut Sriyono, IKD diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang selama ini bergantung pada dokumen fisik dan fotokopi. Melalui aplikasi, masyarakat dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan dalam satu platform digital, mulai KTP elektronik, kartu keluarga (KK), hingga akta-akta kependudukan yang bisa diakses lewat ponsel.

Dengan sistem tersebut, warga dinilai tidak perlu lagi melakukan cetak ulang setiap kali terjadi perubahan data. Ia mencontohkan perubahan foto, perubahan status perkawinan, hingga perubahan data lain yang selama ini kerap memerlukan pencetakan dokumen fisik.

Selain sebagai identitas digital, aplikasi IKD juga menyediakan menu layanan administrasi kependudukan. Masyarakat dapat mengajukan sejumlah layanan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa, kecamatan, maupun Dispendukcapil.

Beberapa layanan yang tersedia antara lain permohonan cetak KK, perubahan data seperti golongan darah dan pendidikan, pengurusan pindah datang melalui Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), serta pemisahan KK.

Dalam pengajuan dokumen, legalisasi manual disebut tidak lagi diperlukan. Setelah proses verifikasi, berkas akan dikirim melalui email pemohon dan dilengkapi barcode sebagai penanda keaslian.

Warga dapat mencetak dokumen secara mandiri di rumah menggunakan kertas HVS A4. Untuk memastikan keaslian, barcode pada dokumen dapat dipindai melalui aplikasi IKD.

Meski aktivasi IKD terus meningkat, Dispendukcapil mengakui masih ada kendala dalam memperluas penggunaan aplikasi. Salah satunya keterbatasan perangkat masyarakat yang belum mendukung sistem aplikasi, seperti memori ponsel yang sudah penuh atau masih menggunakan sistem operasi di bawah Android 8.

Selain itu, sebagian pengguna iPhone juga dilaporkan mengalami kendala karena perangkatnya bukan versi resmi Indonesia.

Dari sisi keamanan, sistem IKD dibuat ketat karena memuat data pribadi masyarakat. Aplikasi ini tidak menyediakan fitur “lupa PIN”. Jika pengguna lupa PIN, kewenangan penghapusan hanya dapat dilakukan oleh petugas Dispendukcapil atau kecamatan.

Untuk memperluas pemanfaatan IKD, Dispendukcapil Tulungagung menyatakan terus melakukan sosialisasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat.