BERITA TERKINI
WFH ASN Pemprov Jabar Dipantau Lewat Aplikasi Absensi dan Kinerja, Lokasi hingga Laporan Kerja Bisa Dilacak

WFH ASN Pemprov Jabar Dipantau Lewat Aplikasi Absensi dan Kinerja, Lokasi hingga Laporan Kerja Bisa Dilacak

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat memantau aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah (WFH) melalui sistem aplikasi. Pemantauan dilakukan untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai aturan dan mencegah pelanggaran selama WFH.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan WFH setiap Kamis sejak akhir 2025 sebagai bagian dari upaya efisiensi tanpa mengganggu kinerja pegawai. Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati, Pemprov Jabar menilai penerapan WFH telah didukung sistem yang memadai.

Nenden menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui aplikasi yang sudah digunakan sehari-hari, seperti aplikasi kehadiran dan aplikasi kinerja. Melalui aplikasi kehadiran, BKD dapat melacak lokasi ASN saat melakukan absensi.

“Di Pemprov Jabar kita sudah sangat siap, karena kita punya sistem. Jadi ada aplikasi kehadiran, kita bisa tracking pegawai itu absensinya di mana,” kata Nenden saat dihubungi Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, pelacakan lokasi saat absensi dimaksudkan untuk mencegah ASN bekerja dari luar wilayah Jawa Barat tanpa izin. Sebagai contoh, ASN yang berdomisili di Bandung tetapi melakukan WFH dari luar daerah seperti Bali disebut tidak diperbolehkan.

Selain kehadiran, BKD juga memantau pekerjaan ASN melalui aplikasi kinerja. Setiap pegawai diwajibkan melaporkan pekerjaan harian, dan pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui atasan langsung. Seluruh laporan kerja masuk ke dalam aplikasi.

Nenden mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan BKD, tetapi juga melibatkan pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Koordinasi dilakukan untuk memastikan pekerjaan, posisi, dan hasil kerja pegawai dapat dipantau.

Ia menegaskan tidak ada aplikasi khusus untuk WFH. Pengawasan memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia, termasuk absensi dan pelaporan kinerja.

Untuk memperkuat pengawasan, atasan juga diminta menyusun daftar pekerjaan (to do list) bagi pegawai saat WFH. Langkah ini ditujukan untuk mendorong perubahan cara kerja dengan penilaian yang menitikberatkan pada hasil.

Terkait potensi pelanggaran, seperti ASN yang tidak bekerja atau berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja, Nenden menyebut sistem dapat mendeteksi pola lokasi tertentu. “Kalau ada yang sering di titik lokasi tertentu, misalnya di mal, itu bisa terpantau,” ujarnya.

Menurut Nenden, sejauh ini belum dilakukan inspeksi mendadak (sidak) karena pengawasan melalui aplikasi dinilai lebih efektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BKD akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.