Wali Kota Pekanbaru Agung melakukan penertiban kabel jaringan internet yang dinilai semrawut di kawasan Jalan Ronggo Warsito, Jumat (5/6). Penertiban dilakukan dengan pemotongan kabel sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menata keberadaan kabel jaringan di wilayah tersebut.
Agung menyebut kabel fiber optik yang ditertibkan tidak memiliki izin, kecuali kabel milik PLN. Pemotongan dilakukan bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), dengan keterlibatan Polresta dan Kejaksaan Negeri.
Menurut Agung, penertiban kabel jaringan semrawut akan berlanjut di seluruh Kota Pekanbaru. Ia menegaskan keberadaan kabel dan tiang jaringan yang tidak berizin menjadi perhatian Pemko dalam penataan infrastruktur telekomunikasi.
Seiring penertiban, Pemko juga meminta para penyedia layanan atau pemilik kabel jaringan melakukan pemotongan secara mandiri. Ke depan, kabel udara tidak lagi diperbolehkan di Kota Pekanbaru dan akan dialihkan menjadi kabel bawah tanah. Agung menargetkan penertiban dan penataan ini berlangsung hingga akhir tahun 2026.
Agung menjelaskan penertiban dilakukan karena kabel yang menjuntai dinilai membahayakan. Ia menyebut kondisi kabel semrawut telah memakan korban, mulai dari tersangkut saat berkendara hingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit, bahkan ada yang meninggal dunia.
Mayoritas kabel yang ditertibkan merupakan milik penyedia jasa internet. Pemko Pekanbaru juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat apabila selama proses penertiban terjadi gangguan layanan internet di lokasi terdampak.