Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax, sistem administrasi perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Mahyanto menegaskan kepatuhan pajak tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Ia menyatakan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan administrasi, khususnya dalam pelaporan SPT.
Menurutnya, kehadiran Coretax perlu dimanfaatkan oleh para wajib pajak sebagai kemudahan berbasis teknologi. Ia menyebut penggunaan Coretax dapat membantu masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, mudah, dan bertanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan Mahyanto di rumah jabatannya, Rabu (11/3/2026). Ia didampingi Hendrawan dari pihak KP2KP Sinjai. Mahyanto mengatakan 2026 menjadi tahun pertama penerapan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan, menggantikan DJP Online yang digunakan sebelumnya.
Mahyanto juga mengingatkan dan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat Sinjai agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan Coretax. Ia meminta masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelaporan.
Ia menambahkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026.