Perkembangan teknologi digital kian cepat, tetapi persoalan etika, keamanan, dan tata kelola dinilai belum bergerak seiring. Risiko paling nyata terlihat ketika data pribadi—mulai dari identitas hingga informasi finansial—dapat tersebar akibat lemahnya sistem perlindungan, bukan semata karena kelalaian individu.
Di Indonesia, isu ini mengemuka kembali setelah peretas yang disebut bernama “Bjorka” pada September 2024 membocorkan enam juta data NPWP, termasuk milik pejabat negara. Sebelumnya, peretas yang sama juga dikaitkan dengan kebocoran jutaan data paspor dan data pemilih. Pada saat yang bersamaan, algoritma media sosial kerap dikritik karena dinilai mendorong polarisasi demi mengejar engagement. Di sisi lain, laporan PwC (2025) mencatat adopsi kecerdasan buatan (AI) dapat meningkatkan produktivitas hingga 27% di sektor finansial.
Rangkaian peristiwa itu menggambarkan dilema dunia digital: teknologi melesat, sementara etika, regulasi, dan profesionalisme tertinggal. Kesenjangan tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, melainkan juga struktur insentif, budaya industri, serta pendidikan yang belum menempatkan tanggung jawab etis sebagai fondasi.
Profesionalisme tidak berhenti pada kemampuan teknis
Dalam pandangan umum, profesional teknologi informasi kerap diidentikkan dengan kemampuan merancang sistem, menulis algoritma, atau membangun platform berskala besar. Namun, setiap keputusan teknis—mulai dari desain basis data hingga algoritma rekomendasi—memiliki konsekuensi sosial.
Pengembang algoritma rekomendasi, misalnya, dihadapkan pada pertanyaan apakah sistem yang dibuat mendorong konsumsi informasi yang sehat atau justru memperkuat konten berbahaya. Sementara insinyur keamanan memikul tanggung jawab menjaga data sensitif bukan hanya demi kepatuhan, melainkan untuk melindungi pihak yang datanya dikelola.
Survei yang dikutip dalam Indonesia AI Report (2025) menunjukkan kesenjangan pemahaman etika di kalangan mahasiswa informatika. Disebutkan, 81% responden belum pernah mendengar ACM Code of Ethics, 67% tidak mengenal konsep Responsible AI, dan 94% menyatakan etika penting, tetapi hanya 23% pernah mengikuti mata kuliah etika komputasi. Selain itu, 71% menganggap etika sebagai urusan individu, bukan organisasi atau sistem.
Temuan tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa kompetensi teknis berkembang lebih cepat dibanding fondasi etika. Dalam situasi industri yang menuntut kecepatan dan keuntungan, lemahnya landasan etis berpotensi mendorong keputusan yang merugikan masyarakat.
ACM Code of Ethics dan pelajaran dari kasus global
Di tingkat global, ACM Code of Ethics lama menjadi rujukan etika profesi teknologi, dengan prinsip seperti mengutamakan kesejahteraan manusia, menghindari kerugian, bersikap jujur dan adil, serta menjaga privasi dan kerahasiaan data. Sejumlah kasus besar sering dijadikan contoh dampak ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan.
Kasus Cambridge Analytica (2018) disebut melibatkan pengambilan 87 juta data pengguna Facebook tanpa izin untuk kepentingan manipulasi politik. Kesaksian Frances Haugen (2021) juga memunculkan tudingan bahwa algoritma Facebook mengutamakan konten pemicu kemarahan karena menguntungkan secara bisnis. Sementara Amazon (2018) menghentikan sistem rekrutmen berbasis AI setelah dinilai mendiskriminasi perempuan, yang menunjukkan risiko bias algoritma akibat data.
Dalam konteks Indonesia, kebocoran data yang dikaitkan dengan Bjorka dipandang sebagai indikasi bahwa sistem digital pemerintah belum dibangun dengan standar keamanan yang memadai. Argumen yang mengemuka, pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip etika serta standar keamanan seharusnya dapat memperkecil peluang terjadinya kebocoran berskala besar.
Pendidikan informatika dinilai terlalu teknis
Masalah lain yang disorot adalah pendekatan pendidikan informatika yang masih berfokus pada aspek teknis, sementara etika kerap diposisikan sebagai pelengkap. Mahasiswa diajarkan merancang basis data, namun disebut jarang mendapat pembahasan tentang privacy-by-design. Materi machine learning tidak selalu disertai pendalaman mengenai deteksi bias. Bahkan dalam pengembangan perangkat lunak, diskusi tentang dampak sosial dari keputusan arsitektur dinilai belum menjadi kebiasaan.
Polanya juga disebut terlihat dalam program magang. Mahasiswa umumnya diberi tugas membangun fitur, mengolah data, atau membuat model prediktif, tetapi jarang diarahkan untuk mempertanyakan siapa yang berpotensi dirugikan oleh keputusan teknis yang dibuat. Padahal, setiap keputusan pengembangan dapat berdampak langsung pada pengguna dan masyarakat.
Insentif bisnis dan mengapa etika tertinggal
Penjelasan yang diajukan tidak menempatkan persoalan ini semata pada individu, melainkan pada insentif bisnis. Dalam model platform iklan, algoritma dinilai terdorong mempromosikan konten pemicu emosi karena menghasilkan engagement lebih tinggi. Disebutkan pula, studi internal Facebook yang dibocorkan Haugen menunjukkan konten yang memicu kemarahan dapat menghasilkan engagement 5–10 kali lebih tinggi dibanding konten informatif.
Dampak negatif seperti kerusakan demokrasi, gangguan kesehatan mental, atau konflik sosial dinilai tidak tercermin dalam laporan laba rugi. Karena itu, mengandalkan moralitas individu dianggap tidak cukup. Perubahan dipandang perlu dilakukan pada struktur sistemik, mulai dari regulasi, kepemimpinan, budaya organisasi, hingga penilaian kinerja.
Catatan penutup
Gagasan bahwa “teknologi melesat, etika tertinggal” mencerminkan tantangan yang dihadapi saat ini. Indonesia dinilai memiliki generasi digital yang cakap dan industri teknologi yang terus berkembang. Namun, tanpa fondasi etika yang kuat, sistem yang dibangun berisiko cepat tetapi rapuh—membuka peluang kebocoran data, bias algoritma, dan keputusan yang merugikan publik. Dalam situasi ini, penguatan etika dipandang sebagai kebutuhan mendesak karena teknologi pada akhirnya mengikuti nilai dan pilihan orang-orang yang membangunnya.