Perkembangan teknologi digital memudahkan masyarakat Indonesia mengakses informasi, berkomunikasi, hingga bertransaksi secara online. Namun, meningkatnya aktivitas di ruang digital juga diiringi bertambahnya risiko keamanan siber, mulai dari penipuan online, judi online, spam, hingga paparan konten yang tidak sesuai.
Isu keamanan digital kian mendapat perhatian seiring bertambahnya jumlah pengguna internet. Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2026 yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat tingkat penetrasi internet Indonesia mencapai 81,72%. Secara nasional, jumlah pengguna internet tercatat 235,26 juta jiwa dari total populasi 287,88 juta jiwa.
Survei tersebut dilakukan pada 1 Februari hingga 15 Maret 2026 dengan melibatkan 8.700 responden warga negara Indonesia berusia minimal 13 tahun. Responden tersebar secara proporsional di 38 provinsi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung oleh enumerator terlatih menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error ±1,1%.
Hasil survei menunjukkan fitur anti penipuan online menjadi fitur keamanan yang paling dianggap penting oleh pengguna internet Indonesia, dipilih oleh 24% responden. Temuan ini menggambarkan tingginya perhatian masyarakat terhadap berbagai modus penipuan digital yang kian marak, termasuk yang terjadi melalui pesan singkat maupun media sosial.
Di urutan berikutnya, fitur anti judi online dipilih 21,7% responden. Sementara itu, fitur anti pornografi menempati posisi ketiga dengan persentase 20,5%. Tingginya pilihan pada dua kategori ini mencerminkan perhatian masyarakat terhadap aspek keamanan dan kenyamanan saat mengakses internet.
Adapun fitur internet ramah anak dipilih oleh 13,5% responden, disusul fitur anti spam sebesar 10,8%. Fitur pemblokir iklan (ad block) memperoleh 4,6%, sementara fitur anti VPN atau proxy dipilih 4,4% responden. Sebanyak 0,5% responden menyatakan fitur keamanan lainnya sebagai prioritas.