Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menjatuhkan sanksi kepada oknum petugas yang terbukti memanipulasi dokumentasi foto pada laporan masyarakat di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Langkah ini diambil setelah temuan perbedaan tanda waktu (timestamp) pada foto tindak lanjut aduan tersebut viral di media sosial.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengonfirmasi bahwa pihaknya memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan beserta jajaran yang terlibat. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian administrasi dalam pelaporan dokumentasi yang memicu polemik.
“Atas kejadian tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas berupa pemberian teguran keras dalam bentuk Surat Peringatan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Bernad, Jumat (10/4).
Bernad juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan yang muncul akibat beredarnya laporan tersebut. Ia menilai insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam penanganan aduan warga.
Terkait lokasi yang menjadi objek laporan, Sudinhub Jaksel mengidentifikasi kawasan tersebut sebagai titik rawan pelanggaran parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Bernad menyebut selama ini petugas gabungan TNI dan Polri secara konsisten menggelar operasi angkut jaring serta operasi cabut pentil (OCP) di wilayah Mampang Prapatan.
Sudinhub Jaksel juga menyatakan pengawasan internal menjadi fokus untuk memastikan proses tindak lanjut aduan dari tingkat Pemerintah Provinsi DKI hingga tingkat kecamatan berjalan akuntabel. Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Threads @glensaimima memperlihatkan perbedaan tanggal yang signifikan antara dokumentasi awal dan hasil penanganan, sehingga memicu reaksi warganet.
“Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memastikan penindakan di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai aturan yang berlaku, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Bernad.