Seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah menyediakan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang dapat diurus melalui aplikasi.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Mamuju, Rahmat Faisal, menjelaskan kewajiban sertifikasi halal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Menurutnya, seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan tenggat khusus untuk kategori makanan dan minuman pada 18 Oktober 2026.
Rahmat menyebut program Sehati menjadi peluang besar bagi UMK karena proses sertifikasinya gratis. Di Sulawesi Barat, kuota yang disediakan sekitar 5.000, namun pemanfaatannya dinilai masih rendah karena baru sedikit pelaku UMK yang mendaftarkan produknya.
Ia mengimbau pelaku UMK yang ingin mengajukan sertifikasi halal agar dapat menghubungi pihak terkait atau pendamping proses produk halal untuk mendapatkan bantuan dalam pengurusan.
Selain itu, Rahmat mengingatkan masyarakat agar tidak mencantumkan label halal secara sembarangan. Ia menegaskan label halal harus melalui prosedur resmi dan memiliki nomor identitas (ID). Tanpa nomor ID, label tersebut dipastikan palsu dan melanggar hukum.
Rahmat juga menyinggung masih adanya pelaku usaha yang menggunakan label versi lama berupa tulisan “halal” tanpa bentuk wayang. Sementara itu, label versi MUI disebut masih berlaku hingga 2026.