BERITA TERKINI
Sekitar 1.600 Akomodasi Wisata Tak Berizin Terancam Dihapus dari OTA Mulai 1 Agustus 2026

Sekitar 1.600 Akomodasi Wisata Tak Berizin Terancam Dihapus dari OTA Mulai 1 Agustus 2026

JAKARTA — Sekitar 1.600 unit usaha akomodasi wisata yang belum mengantongi izin terancam dihapus dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Usaha yang dimaksud mencakup vila, homestay, guest house, rumah sewa harian, apartemen harian, hingga kos-kosan yang beroperasi layaknya penginapan namun belum memiliki izin usaha pariwisata yang sesuai.

Pemerintah menertibkan usaha-usaha tersebut karena masih banyak akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital seperti Airbnb, Agoda, dan Booking.com tanpa memenuhi persyaratan legalitas usaha.

Pemilik akomodasi diminta melengkapi dokumen legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha akomodasi wisata. Pemerintah juga menyatakan pelaku usaha diberi kesempatan untuk melengkapi legalitas sebelum penghapusan dari platform dilakukan.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan akomodasi yang beroperasi tanpa izin. Maulana, dalam keterangannya pada Senin (8/6/2026), menyebut persoalan akomodasi ilegal tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga persaingan usaha, kewajiban perpajakan, dan perlindungan konsumen.

Maulana menjelaskan, hotel, vila, dan penginapan yang beroperasi secara legal wajib mengurus izin usaha, membayar pajak, memenuhi standar usaha, serta mengikuti berbagai ketentuan sektor pariwisata. Sementara itu, sebagian penginapan tanpa izin tetap dapat menjual kamar melalui platform digital.

PHRI menyebut isu ini sudah disuarakan sejak 2019. Pada awal 2020, pemerintah juga sempat menyoroti praktik kos-kosan dan rumah tinggal yang dipasarkan sebagai penginapan harian melalui aplikasi pemesanan daring.

Maulana menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban. Menurut dia, penginapan tanpa izin dapat menawarkan harga lebih murah karena tidak menanggung biaya kepatuhan yang sama.

Selain penertiban akomodasi tak berizin, PHRI juga mendukung dorongan pemerintah agar OTA asing memiliki kantor resmi di Indonesia. Maulana menilai platform asing yang beroperasi tanpa badan usaha di Indonesia belum sepenuhnya berada dalam kerangka kepatuhan regulasi nasional.

Salah satu aspek yang disorot adalah pajak. PHRI menilai hotel dan penginapan dalam negeri kerap menanggung beban lebih besar dibanding platform asing yang memperoleh pendapatan dari transaksi di Indonesia. Maulana juga menyebut dampaknya mencakup kerugian bagi hotel sebagai mitra bisnis, minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, serta potensi hilangnya penerimaan pajak badan usaha.

PHRI turut menyinggung sisi perlindungan konsumen. Menurut Maulana, pengaduan pelanggan dapat lebih sulit ditangani ketika platform tidak memiliki kantor resmi atau penanggung jawab yang jelas di Indonesia.