BERITA TERKINI
Screen Time Anak Disorot: Pemerintah Batasi Akses, Kendali Orang Tua Jadi Kunci

Screen Time Anak Disorot: Pemerintah Batasi Akses, Kendali Orang Tua Jadi Kunci

Pemerintah menegaskan perlunya pagar yang lebih kuat bagi anak di ruang digital. Langkah ini ditegaskan melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang akan dilengkapi aturan pelaksana pada 2026. Intinya, anak tidak boleh dibiarkan menghadapi dunia digital sendirian—ruang yang dinilai agresif, adiktif, dan kerap melampaui kemampuan anak untuk mengendalikan diri.

Salah satu penekanan dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap layanan media sosial yang berisiko tinggi. Kebijakan ini diposisikan bukan sebagai kepanikan moral, melainkan alarm bahwa ruang digital selama ini terlalu longgar mengasuh anak tanpa pengawasan memadai.

Di tengah debat lama tentang apakah gawai baik atau buruk bagi anak, pemerintah dan masyarakat diingatkan pada persoalan yang dianggap lebih mendasar: gawai hanyalah alat. Yang menentukan arah dan dampaknya adalah siapa yang memegang kendali penggunaan—apakah masih berada di tangan orang tua, sekolah, dan negara, atau perlahan berpindah ke algoritma, notifikasi, fitur autoplay, serta desain platform yang mendorong pengguna bertahan lebih lama di depan layar.

Dalam konteks ini, istilah screen time menjadi relevan. Screen time merujuk pada lamanya waktu anak menggunakan atau menatap perangkat berlayar seperti telepon pintar, tablet, komputer, televisi, dan konsol permainan. Namun, screen time tidak semata hitungan jam. Hal yang dinilai lebih penting adalah isi yang dikonsumsi, waktu penggunaannya, tujuan pemakaian, serta ada tidaknya pendampingan.

Anak yang memakai perangkat untuk belajar, misalnya, dinilai berbeda dengan anak yang berjam-jam tenggelam dalam video pendek, permainan tanpa henti, atau media sosial yang menguras perhatian dan emosi. Teknologi memang memiliki manfaat: ponsel pintar dapat menjadi jembatan belajar, membuka akses pengetahuan, memudahkan komunikasi dengan guru, hingga melatih kreativitas jika digunakan secara tepat. Di sisi lain, dunia pendidikan juga semakin akrab dengan media digital.

Namun ketika layar dibiarkan “bekerja sendiri” tanpa kendali, dampaknya dapat berbalik. Dampak yang kerap muncul lebih awal adalah gangguan tidur: anak tidur lebih larut, kualitas tidur menurun, dan tubuh sulit beristirahat karena otak terus dirangsang cahaya serta arus konten.

Screen time berlebihan juga dapat mengurangi waktu bergerak, permainan fisik, dan interaksi nyata dengan lingkungan. Anak menjadi lebih banyak duduk, lebih sedikit bergerak, dan lebih mudah terjebak pola hidup sedentari.

Dampak lain yang dinilai lebih halus namun serius adalah melemahnya interaksi keluarga, termasuk fenomena phubbing. Tidak sedikit rumah yang dipenuhi layar tetapi miskin percakapan: anak sibuk dengan gawainya, orang tua sibuk dengan gawainya, dan semua merasa tetap “bersama” meski sebenarnya saling berjauhan.

Melalui PP TUNAS, pemerintah menempatkan perlindungan anak di ruang digital sebagai isu tata kelola, bukan sekadar soal kebiasaan. Perdebatan tentang gawai pada akhirnya kembali pada pertanyaan utama: sejauh mana kendali penggunaan layar benar-benar dipegang oleh orang dewasa yang bertanggung jawab, bukan oleh sistem dan desain platform yang mendorong keterikatan tanpa henti.