Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengungkap modus baru peredaran minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan layanan digital. Dalam temuan terbaru, transaksi dilakukan melalui aplikasi ojek online dan barang dikirim langsung ke rumah pembeli.
Modus tersebut terungkap saat Satpol PP menggelar razia di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (7/4). Petugas mendapati miras dijual tanpa tatap muka, melainkan dipesan secara online.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pola ini digunakan untuk menghindari pantauan petugas di lapangan. “Pembeli cukup pesan lewat aplikasi ojek online, lalu miras diantar langsung ke alamat. Ini yang kami temukan, dan tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Anis menilai penggunaan jasa pengantaran membuat distribusi miras ilegal semakin tersembunyi dan lebih sulit dideteksi tanpa patroli yang intensif.
Dalam razia tersebut, Satpol PP terlebih dahulu melakukan penertiban di kawasan depan Islamic Center, kemudian bergerak ke sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, seperti Samarinda Seberang, Palaran, Jalan Tengkawang, Jalan KS Tubun, hingga Jalan M. Said.
“Lokasi-lokasi ini memang kerap kami pantau karena sering terjadi pelanggaran. Meski berulang, kami tidak akan lengah,” kata Anis.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 300 botol miras dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Selain penyitaan barang, pelaku usaha yang terjaring juga diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Kami proses sesuai ketentuan perda. Penindakan akan terus kami lakukan, apalagi dengan munculnya modus baru seperti ini,” tambah Anis.
Satpol PP Samarinda menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana transaksi dan distribusi.