BERITA TERKINI
Satgas PASTI Bahas Dugaan Aplikasi VID Ilegal di Ambon, OJK Terima 14 Laporan Warga

Satgas PASTI Bahas Dugaan Aplikasi VID Ilegal di Ambon, OJK Terima 14 Laporan Warga

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengikuti rapat anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang membahas dugaan entitas ilegal aplikasi VID di Kota Ambon. Rapat digelar secara virtual pada Selasa (17/3) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Rapat tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri bersama sejumlah instansi, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta perangkat daerah lainnya dalam forum koordinasi terpadu.

Kepala OJK Maluku Andi Muhammad Yusuf menyampaikan pertemuan itu merupakan agenda rutin Satgas PASTI untuk memperkuat sinergi lintas sektor, terutama di tengah maraknya praktik keuangan ilegal berbasis digital. Ia mengatakan OJK Maluku menerima sekitar 14 laporan masyarakat terkait aplikasi VID dalam beberapa minggu terakhir, dengan kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Andi, modus yang dilaporkan dilakukan dengan menawarkan tugas menonton video disertai imbalan. Namun, pengguna kemudian diwajibkan menyetor sejumlah uang dan diminta melakukan setoran tambahan saat hendak menarik dana. Pola tersebut diindikasikan sebagai penipuan digital (scam) yang juga memanfaatkan platform komunikasi seperti Telegram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, rapat menekankan perlunya langkah cepat dan terkoordinasi untuk menelusuri legalitas aplikasi, pihak pengelola, serta mekanisme transaksi yang dijalankan. Satgas PASTI di daerah berperan mengumpulkan data dan bukti awal untuk kemudian direkomendasikan kepada Satgas PASTI pusat, yang memiliki kewenangan menetapkan status ilegal dan melakukan pemblokiran.

Saiful Sahri menegaskan aspek legalitas harus menjadi perhatian utama. Ia mengingatkan bahwa sebuah entitas bisa saja memiliki badan hukum, namun aktivitas yang dijalankan belum tentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, Saiful juga menekankan pentingnya pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat. Ia mendorong OJK menyiapkan materi sosialisasi yang dapat disebarluaskan secara masif oleh seluruh instansi melalui media sosial maupun kanal informasi lainnya.

“Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal,” kata Saiful.

Rapat juga mencatat bahwa apabila ditemukan unsur kerugian dan tindak pidana, penanganan kasus diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak dalam pertemuan itu sepakat memperkuat sinergi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital yang terus berkembang.