BERITA TERKINI
Putusan Eks GM Comnets Plus Sumbagut dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Taput Ditunda

Putusan Eks GM Comnets Plus Sumbagut dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Taput Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Agus merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata menyebutkan, sidang putusan yang semula dijadwalkan pada Selasa (2/6) ditunda karena putusan majelis hakim belum siap. Ia mengatakan majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada 8 Juni 2026.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut Agus dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. JPU Gerry Fanny Bangun dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) pada Kejari Taput untuk negara. Menurut JPU, setoran tersebut merupakan kompensasi pengganti kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini.

Dalam surat dakwaan, Agus disebut terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020. Ia diduga bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah.

JPU menyatakan terdakwa memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Tapanuli Utara sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog. Selain itu, penyedia jasa disebut memberikan layanan di luar surat pesanan serta menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meskipun penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024, perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.